
Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) menyelenggarakan panel diskusi ilmiah bertema “Kandungan Zat Berbahaya dan Aspek Kesehatan”sebagai upaya meningkatkan pemahaman publik terhadap risiko kesehatan dan potensi penyalahgunaan rokok elektronik (vape)serta nitrous oxide (N₂O). Kegiatan ini dibuka oleh Komjen Pol. Dr. (H.C.) Suyudi Ario Seto, S.L.K., S.M., M.Si., Kepala BNN RI, dan dimoderatori oleh dr. Erniawati Lestari, Sp.FK.
Panel diskusi menghadirkan narasumber lintas instansi, yaitu Brigjen Pol. Dr. Supiyanto, M.Si.(Kepala Pusat Laboratorium Narkotika BNN), Prof. Dr. Masteria Y. Putra (Kepala Pusat Riset Vaksin dan Obat BRIN), Prof. Dr. dr. Agus Dwi Susanto, Sp.P(K)., MHM., FISR., FAPSR (Direktur Utama RS Persahabatan), Biatna Dulbert Tampubolon, S.Si., M.Bs.S. (Peneliti Ahli Madya BRIN), serta Dr. Alfi Sophian, S.Si., M.Si. (Kepala Balai Pengujian Khusus Obat dan Makanan BPOM).
Dalam diskusi disampaikan hasil pengujian laboratorium yang menunjukkan bahwa rokok elektronik rentan digunakan sebagai media penyalahgunaan narkotika dan memiliki potensi dampak kesehatan serius, antara lain toksisitas seluler, inflamasi paru, stres oksidatif, serta gangguan sekresi insulin. Selain itu, penyalahgunaan nitrous oxide (N₂O) juga disoroti karena dapat menyebabkan gangguan neurologis berat hingga berakibat fatal.
Melalui kegiatan ini, BNN RI menegaskan pentingnya penguatan pengawasan, pengendalian peredaran, serta kebijakan berbasis bukti ilmiah guna melindungi masyarakat dari risiko penyalahgunaan zat berbahaya dan dampak kesehatan jangka panjang.















