
BNNK Balangan dalam hal ini melaksanakan Kegiatan berupa Launching Peresmian Mall Pelayanan Publik dan kunjungan Forkopimda ke Stand Layanan BNNK Balangan.
Layanan yang dilaksanakan oleh BNNK Balangan di Mall Pelayanan Publik diantaranya, ialah :
1. Pembuaran SKHPN,
2. Layanan Konsultasi Rehabilitasi,
3. Menerima dan menindaklanjuti permohonan sosialisasi P4GN serta deteksi dini melalui tes urine
4. Menerima pengaduan masyarakat terkait tindak pidana penyalahgunaan narkotika
5. Memberikan konseling hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.















