
– Kasubag Umum BNN Kabupaten Balangan didampingi staf melaksanakan kegiatan menghadiri undangan Pemusnahan Barang Bukti dan Barang Rampasan yang telah Inkracht yang dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Balangan
– Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Balangan (Adi Suparna, S.H., M.H)
– Kegiatan ini dihadiri oleh, yaitu :
1. Kasi Pidum Kejari Balangan
2. Kasi Datun Kejaksaan Negeri Balangan
3. Kasi PB3 Kejari Balangan
4. Wakil Ketua Pengadilan Negeri Paringin
5. Kanit I Resnarkoba Polres Balangan
– Periode perkara yang masuk pemusnahan yaitu bulan November – Desember 2025
– Jumlah perkara yang dimusnahkan ada 18 perkara diantaranya:
Narkotika: 13 Perkara
Kamtibum dan TPUL: 4 Perkara
Oharda: 1 Perkara
– Jenis dan jumlah barang bukti yang dimusnahkan:
1. Narkotika jenis sabu-sabu: 109.56 (satu nol sembilan koma lima enam) gram. (Narkotika sebagian sudah dimusnahkan oleh polres)
2. Handphone: 10 (Sepuluh) unit.
3. Sajam: 5 (lima) sajam.
4. Rokok: 15 (lima belas) sloop.















