Skip to main content
Pemusnahan Barang Bukti Narkotika
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

– Kasubag Umum BNN Kabupaten Balangan didampingi staf melaksanakan kegiatan menghadiri undangan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika yang dilaksanakan di Polres Balangan

– Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Balangan (Dr. Yulianor Abdi, S.H., S.I.K., M.H)

– Kegiatan ini dihadiri oleh, yaitu :
1. Wakil Bupati Balangan
2. Kapolres Balangan
3. Ketua Pengadilan Negeri Paringin
4. Perwira Penghubung Kodim 1001/HSU-BLG
5. Penasihat Hukum

Barang Bukti yang dimusnahkan :
– 1 (satu) buah rangkaian alat hisab Sabu (bong) terbuat dari botol plastik, 1 (satu) buah pipet terbuat dari kaca warna bening, 2 (dua) buah korek api warna hijau dimusnahkan seluruhnya, yang disita dari tersangka NURANI Als RANI Bin MUHAMMAD ARSYAD;
– 31 (tiga puluh satu) paket Serbuk Kristal dibungkus plastik klip warna bening diduga Narkotika Jenis Sabu yang dililit dengan lakban bening dengan berat kotor 10,12 (sepuluh koma satu dua) gram, dengan berat plastik pembungkus 0,18 (nol koma satu delapan) gram x 31 (tiga puluh satu) lembar = 5,58 (lima koma lima delapan), sehingga berat bersihnya menjadi 4,54 (empat koma lima empat) gram, yang selanjutnya barang bukti Narkotika tersebut disisihkan untuk kepentingan uji secara laboratorium di BBPOM Banjarmasin sebanyak 0,01 (nol koma nol satu) gram, sehingga sisa barang bukti Narkotika jenis ekstasi tersebut 4,54 gram – 0,01 gram = 4,53 (empat koma lima tiga) gram, selanjutnya disisihkan sebanyak 1 (satu) gram untuk pembuktian di Persidangan, sedangkan sisanya sebanyak 3,53 (tiga koma lima tiga) gram dimusnahkan, yang disita dari tersangka RADIANSYAH Als ICUL Als ANCUL Bin MAJERUDDIN;
– 1 (satu) paket serbuk kristal dibungkus plastik klip warna bening diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,32 (nol koma tiga dua) gram, dengan berat plastik pembungkus 0,17 (nol koma satu tujuh) gram,sehingga berat bersihnya menjadi 0,15 (nol koma satu lima) gram, 1 (satu) buah pipet kaca warna bening, 1 (satu) buah korek api warna biru, 1 (satu) buah rangkaian alat hisab sabu (bong) dimusnahkan seluruhnya, yang disita dari tersangka MILDA FAULINDA SARI Als IDA Binti ARIFIN (Alm), dkk;
– 5 (lima) paket serbuk kristal dibungkus plastik klip warna bening yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 20,35 (dua puluh koma tiga lima) gram dengan berat plastik pembungkus 0,19 (nol koma satu sembilan) gram x 5 (lima), sehingga berat bersihnya menjadi 19,4 (sembilan belas koma empat) gram, yang selanjutnya barang bukti Narkotika tersebut disisihkan untuk kepentingan uji secara laboratorium di BBPOM Banjarmasin sebanyak 0,02 (nol koma nol dua) gram, sehingga sisa barang bukti Narkotika jenis ekstasi tersebut 19,4 gram – 0,02 gram = 19,38 (sembilan belas koma tiga delapan) gram, selanjutnya disisihkan sebanyak 1 (satu) gram untuk pembuktian di Persidangan, sedangkan sisanya sebanyak 18,38 (delapan belas koma tiga delapan) gram dimusnahkan;
– 40 (empat puluh) butir pil berbentuk segi tiga dengan logo Tengkorak terdapat penanda strip dibungkus plastik klip warna bening yang diduga mengandung narkotika jenis Ekstasi dengan berat bersih 16,37 (enam belas koma tiga tujuh) gram, yang selanjutnya barang bukti Narkotika tersebut disisihkan untuk kepentingan uji secara laboratorium di BBPOM Banjarmasin sebanyak 1 (satu) butir dengan berat bersih 0,39 (nol, tiga sembilan) gram, sehingga sisa barang bukti Narkotika jenis ekstasi tersebut 40 (empat puluh) butir dengan berat bersih 16,37 gram – 1 (satu) butir dengan berat bersih 0,39 gram = 39 (tiga puluh sembilan) butir dengan berat bersih 15,98 (lima belas koma sembilan delapan) gram, selanjutnya disisihkan sebanyak 1 (satu) butir dengan berat bersih 0,39 (nol koma tiga sembilan) gram untuk pembuktian di Persidangan, sedangkan sisanya sebanyak 38 (tiga puluh delapan) butir dengan berat bersih 15,59 (lima belas koma lima sembilan) gram dimusnahkan;
– 25 (dua puluh lima) butir pil berbentuk segi empat dengan logo LV terdapat penanda strip dibungkus plastik klip warna bening yang diduga mengandung narkotika jenis Ekstasi dengan berat bersih 9,61 (sembilan koma enam satu) gram, yang selanjutnya barang bukti Narkotika tersebut disisihkan untuk kepentingan uji secara laboratorium di BBPOM Banjarmasin sebanyak 1 (satu) butir dengan berat bersih 0,35 (nol koma tiga lima) gram, sehingga sisa barang bukti Narkotika jenis ekstasi tersebut 25 (dua puluh lima) butir dengan berat bersih 9,61 gram – 1 (satu) butir dengan berat bersih 0,35 gram = 24 (dua puluh empat) butir dengan berat bersih 9,26 (sembilan koma dua puluh enam) gram, selanjutnya disisihkan sebanyak 1 (satu) butir dengan berat bersih 0,35 (nol koma tiga lima) gram untuk pembuktian di Persidangan, sedangkan sisanya sebanyak 23 (dua puluh tiga) butir dengan berat bersih 8,91 (delapan koma sembilan satu) gram dimusnahkan, yang disita dari tersangka JUMADRY ABDILLAH Als DILLAH Bin SYAIFUDIN (Alm)
– 1 (satu) paket serbuk kristal yang diduga Narkotika jenis Sabu dibungkus plastik klip warna bening dengan berat kotor 2,58 (dua koma lima puluh delapan) gram, berat plastik klip kecil 0,16 (nol koma enam belas) gram, sehingga berat bersihnya menjadi 2,42 (dua koma empat puluh dua) gram, yang selanjutnya barang bukti Narkotika tersebut disisihkan untuk kepentingan uji secara laboratorium di BBPOM Banjarmasin sebanyak 0,01 (nol koma nol dua) gram, sehingga sisa barang bukti Narkotika jenis ekstasi tersebut 2,42 gram – 0,01 gram = 2,41 (dua koma empat satu) gram, selanjutnya disisihkan sebanyak 0,5 (nol koma lima) gram untuk pembuktian di Persidangan, sedangkan sisanya sebanyak 1,91 (satu koma sembilan satu) gram dimusnahkan, yang disita dari tersangka FAJERI RAHMAN Als UTIH Bin HUSNI (Alm).

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel