
Telah dilaksanakan kegiatan pengungkapan tindak pidana narkotika dengan total barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak ±34 kg dari berbagai jenis narkotika. Pengungkapan tersebut dikelompokkan ke dalam 3 kasus menonjol, yaitu:
1. Kasus pengiriman melalui pos (Bea Cukai)
Pada tanggal 9 Februari, berhasil diungkap pengiriman narkotika berupa 4.080 butir ekstasi yang dikirim dari luar negeri (Landsburg) melalui jalur paket dan terdeteksi di Bea Cukai.
2. Kasus kurir terbang (bandara)
Pengungkapan terhadap jaringan kurir yang menggunakan maskapai domestik dengan modus menyembunyikan narkotika di balik pakaian. Penangkapan dilakukan di Bandara Soekarno-Hatta dengan rincian:
• Barang bukti per kasus sekitar ±2 kg hingga ±4 kg sabu
• Terdapat 7 kasus yang berhasil diungkap
•Total keseluruhan barang bukti mencapai ±27,9 kg sabu
3. Kasus clandestine laboratory di Bali
BNN berhasil mengungkap laboratorium gelap (clandestine lab) yang melibatkan WNA asal Rusia di Bali, dengan barang bukti berupa 7,2 liter mephedrone dalam bentuk cairan hasil produksi.
Kegiatan ini menunjukkan upaya serius aparat dalam mengungkap berbagai modus peredaran narkotika, mulai dari jalur pengiriman internasional, kurir udara, hingga produksi dalam negeri.















