
– BNN Kabupaten Balangan melaksanakan kegiatan Pengantaran Klien Tersangka berdasarkan Rekomendasi Tim Asesmen Terpadu di Rumah Sakit Jiwa Sambang Lihum
– Pada Kegiatan ini tersangka yang dilaksanakan pengantaran ialah berinisial SO dan klien tersangka tersebut akan menjalani Rehabilitasi Rawat Inap di Rumah Sakit Jiwa Sambang Lihum selama 1 (satu) bulan















