
Kepala BNN Kabupaten Balangan menghadiri Undangan Pemusnahan Barang Bukti yang dilaksanakan oleh Polres Balangan
Kegiatan ini dibuka dan dipimpin langsung oleh Kapolres Balangan
Rincian Barang Bukti Narkotika yang dimusnahkan, yaitu :
1. 2 (dua) paket serbuk kristal dibungkus plastik klip warna bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 7,64 (tujuh koma enam empat) gram, dengan berat plastik klip pembungkus 0,36 (nol koma tiga enam) gram, sehingga berat bersihnya menjadi 7,28 (tujuh koma dua delapan) gramĀ
2. 5 (lima) butir yang diduga narkotika jenis ekstasi yang dibungkus plastik klip warna bening dengan berat bersih 2,02 (dua koma nol dua) gram
3. 12 (dua belas) paket serbuk kristal dibungkus plastik klip warna bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 11,30 (tujuh koma enam empat) gram, dengan berat plastik pembungkus 2,16 (dua koma satu enam) gram, sehingga berat bersihnya menjadi 9,14 (sembilan koma satu empat) gram
4. 35 (tiga puluh lima) butir yang diduga narkotika jenis ekstasi yang dibungkus plastik klip warna bening dengan berat kotor 14,68 (empat belas koma enam delapan) gram, dengan berat plastik pembungkus 0,6 (nol koma enam) gram, sehingga berat bersihnya menjadi 14,08 (empat belas koma nol delapan) gramĀ
Kegiatan ini diawali dengan sambutan dari Kapolres Balangan (AKBP Dr. Yulianor Abdi, S.I.K.,S.H.,M.H) lalu dilanjutkan dengan dilakukan penimbangan barang bukti narkoba dan dilakukan penyisihan untuk pembuktian dipengadilan serta dilakukan testkit untuk pembuktian bahwa barang bukti tersebut memang narkotika;
Kegiatan ini juga dihadiri oleh Perwakilan dari Kejaksaan Negeri Balangan, Pengadilan Negeri Paringin.