- Tugas Pokok dan Fungsi Struktur Organisasi Badan Narkotika Nasional Kabupaten Balangan Tugas pokok dan fungsi dari skema susunan organisasi Badan Narkotika Nasional Kabupaten Balangan sebagai berikut:
- Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten Balangan, mempunyai tugas:
- Memimpin Badan Narkotika Nasional Kabupaten Balangan dalam pelaksanaan tugas, fungsi dan wewenang BNN dalam wilayah Balangan.
- Mewakili kepala BNN dalam melaksanakan hubungan kerjasama Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dengan instansi pemerintah terkait dan komponen masyarakat dalam wilayah kabupaten.
- Sub Bagian Umum Badan Narkotika Nasional Kabupaten Balangan, mempunyai tugas:
- Melakukan persiapan bahan pelaksanaan koordinasi penyusunan rencana program dan anggaran.
- Pengelolaan sarana prasarana dan urusan rumah tangga.
- Pengelolaan data P4GN, layanan hokum, dan kerja sama.
- Urusan tata persuratan, kepegawaian, kearsipan, dokumentasi, hubungan masyarakat.
- Penyusunan evaluasi dan pelaporan dalam wilayah Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota
- Seksi Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat
- Melakukan persiapan bahan pelaksanaan koordinasi penyusunan rencana strategis.
- Melakukan rencana kerja tahunan P4GN dan kebijakan teknis P4GN.
- Diseminasi informasi dan advokasi.
- Pemberdayaan indikator dan peran serta masyarakat.
- Evaluasi serta pelaporan di bidang pencegahan dan pemberdayaan masyarakat dalam wilayah kabupaten/kota.
- Seksi Rehabilitasi
- Persiapan pelaksanaan koordinasi penyusunan secara strategis dan encana kerja tahunan P4GN di bidang rehabilitasi dalam wilayah kabupaten/kota.
- Persiapan pelaksanaan assesmen penyalahguna atau pecandu narkotika dalam wilayah kabupaten/kota.
- Persiapan pelaksanaan peningkatan kemampuan lembaga rehabilitasi medis dan sosial penyalaguna atau pecandu narkotika baik diselenggarakan oleh pemerintah maupun masyarakat dalam wilayah kabupaten/kota.
- Persiapan pelaksanaan peningkatan kemampuan layanan pasca rehabilitasi dan pendampingan pada mantan penyalahguna atau pecandu narkotika dalam wilayah kabupaten/kota.
- Persiapan pelaksanaan penyatuan kembali ke dalam masyarakat dan perawatan lanjut bagi mantan penyalahguna atau pecandu narkotika dalam wilayah kabupaten/kota.
- Seksi Pemberantasan
- Melakukan persiapan bahan pelaksanaan koordinasi penyusunan rencana strategis dan rencana kerja tahuan, kebijakan teknis P4GN, adminitrasi penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana narkotika.
- Pengawasan distribusi prekusor sampai pada pengguna akhir.
- Evaluasi dan pelaporan di bidang pemberantasan dalam wilayah kabupaten/kota.
- Tugas Pokok dan Fungsi Badan Narkotika Nasional Kabupaten Balangan Badan Narkotika Nasional Kabupaten Balangan mempunyai tugas pokok memberikan dukungan teknis, indikator dan operasional kepada BNNK di bidang P4GN. Uraian tugas dimaksud sebagai berikut:
- Merencanakan, mengkoordinasikan dan mengendalikan penyelenggaraan penyusunan program.
- Merumuskan kebijakan di bidang P4GN sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Menetapkan kebijakan teknis, program dan rencana pencegahan penyalahguaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, prekursor dan bahan adiktif lainnya.
- Merencanakan, mengkoordinasikan dan mengendalikan penyelenggaraan pengelolaan kesekretariatan di bidang keuangan, proses administrasi penegakan peraturan perundang-undangan di bidang P4GN, urusan ketatausahaan, rumah tangga, kepegawaian dan perlengkapan.
- Merencanakan, mengkoordinasikan dan mengendalikan hubungan kerjasama dengan instansi terkait baik daerah maupun vertikal guna kelancaran pelaksana tugas.
- Merumuskan program kerja berdasarkan kebijakan BNN Pusat sebagai pedoman pelaksanaan program P4GN.
- Untuk melaksanakan tugas sebagaimana maksud diatas, BNNK Balangan mempunyai fungsi:
- Perumusan kebijakan di bidang P4GN sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Penetapan kebijakan teknis dan koordinatif, program dan rencana pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, prekusor dan bahan adiktif lainnya.
- Pengelolaan urusan kesekretariatan.