Skip to main content
Pemusnahan Barang Rampasan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht)
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

BNN Kabupaten Balangan melaksanakan kegiatan menghadiri undangan Pemusnahan Barang Rampasan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap oleh Kejaksaan Negeri Balangan;

Kepala Kejaksaan Negeri Balangan, Mangantar Siregar, S.H menyampaikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil dari perkara tindak pidana umum dan tindak pidana khusus terhitung sejak Desember 2024 sampai dengan Januari 2025

Pada kegiatan ini ada total 14 perkara dengan rincian 13 perkara oleh seksi tindak pidana umum dan 1 perkara oleh seksi tindak pidana khusus dengan jumlah barang bukti yang dimusnahkan sebagai berikut :
– Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 30,48 (tiga puluh koma empat delapan) gram;
– Obat Daftar G berbagai jenis sebanyak 10 (sepuluh) butir;
– 8 (delapan) unit handphone berbagai tipe;
– 6 (enam) buah senjata tajam.

Kegiatan ini juga dihadiri oleh Ketua Pengadilan Negeri Paringin dan Perwakilan dari Polres Balangan.

Pemusnahan Barang Rampasan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht)

 

Pemusnahan Barang Rampasan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht)

 

Pemusnahan Barang Rampasan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht)

 

Pemusnahan Barang Rampasan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht)

 

Pemusnahan Barang Rampasan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht)

 

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel