
BNN Kabupaten Balangan melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi Stakeholder Tim Asesmen Terpadu (TAT) Rayonisasi BNN Kabupaten Balangan;
Tim Asesmen Terpadu terdiri dari Tim Dokter dan Tim Hukum yang ditetapkan oleh pimpinan satuan kerja setempat berdasarkan surat keputusan Kepala Badan Narkotika Nasional, Badan Narkotika Nasional Provinsi, Badan Narkotika Nasional Kab/Kota.
Asesmen Terpadu ialah suatu proses untuk menyatukan hasil asesmen medis dan asesmen hukum dalam rapat pembahasan kasus (case conference) yang dipimpin oleh Ketua Tim Asesmen Terpadu untuk menentukan rekomendasi pengobatan, perawatan dan pemulihan ke dalam Lembaga Rehabilitasi dan menentukan peran seseorang yang ditangkap atau tertangkap tangan sebagai korban penyalahgunaan narkotika, pecandu narkotika, atau pengedar narkotika yang tanpa hak atau melawan hukum;
Rekomendasi Asesmen Terpadu berisi keterangan mengenai peran tersangka dan/atau terdakwa dalam tindak pidana, tingkat ketergantungan Penyalahgunaan Narkotika, rekomendasi kelanjutan proses hukumnya, dan tempat serta lamanya waktu rehabilitasi;
Kegiatan ini bertujuan untuk melakukan persamaan persepsi antar instansi terkait pelaksanaan Asesmen Terpadu Tahun 2025;
Pada Kegiatan ini dihadiri oleh Pengadilan Negeri Paringin, Pengadilan Negeri Barabai, Kejaksaan Negeri Balangan, Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah, Polres Balangan, Polres Hulu Sungai Tengah, Tim Medis Dinas Kesehatan Kabupaten Balangan, Tim Medis Dinas Kesehatan Kabupaten Hulu Sungai Tengah dan Balai Pemasyarakatan Kelas II Amuntai;
– Susunan Acara pada kegiatan ini, yaitu :
1. Pembukaan
2. Menyanyikan Lagu Indonesia Raya dan Mars BNN
3. Doa
4. Sambutan Kepala BNN Kabupaten Balangan
5. Penyampaian Tata Cara Pengajuan Asesmen Terpadu secara Elektronik pada website boss.bnn.go.id oleh Staf Seksi Pemberantasan
6. Diskusi dan Tanya Jawab
7. Menyanyikan Lagu Bagimu Negeri
8. Penutup
Kegiatan ini berjalan dengan lancar tertib, aman, dan lancar.
#INDONESIABERSINAR #AKSELERASIASTACITA #BALANGANBERSINAR #DALASHANGITKADANARKOBA