Skip to main content
Rehabilitasi

Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Balangan menggelar acara sosialisasi penanganan rehabilitasi terhadap penyalahguna Narkoba

Dibaca: 1 Oleh 09 Jul 2019Desember 19th, 2020Tidak ada komentar
Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Balangan menggelar acara sosialisasi penanganan rehabilitasi terhadap penyalahguna Narkoba
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

Bertempat di Kabupaten Balangan di Aula Watter Park Paringin.

Acara ini langsung dipimpin oleh Ketua BNNK Balangan AKBP Agus Lukito dan dihadiri oleh Kepala Pengadilan Negeri (PN) Paringin Rios Rahmanto, SH MH, perwakilan Kepolisian Resort Balangan, Instansi terkait, Forkom, Guru BK, dan tenaga medis.

Paparan pertama langsung diberikan oleh Ketua PN Paringin Rios Rahmanto, yang menjelaskan pasal-pasal yang mengikat para pecandu atau penyalah guna narkoba, bandar dan pelaku usaha bisnis narkoba.

Rios juga memaparkan dengan gamblang mekanisme apa saja yang bisa diambil oleh aparat terkait dengan permasalahan narkoba ini. Seperti rehabilitasi dan proses hukum, itu bisa dilakukan kepada siapa saja yang terjerat kasus narkoba.

“Penyalah narkoba dan terdakwa narkoba bisa saja mendapatkan rehabilitasi asal melalui proses asesmen bersama Tim Asesmen Terpadu (TAT) yang dimiliki oleh Kabupaten atau provinsi,” jelasnya.

Akan tetapi, untuk mendapatkan itu harus melalui prosedur yang berlaku, melalui surat edaran Kabareskrim Polda Kalsel tahun 2018 untuk penanganan rehabilitasi pengguna narkoba dan Peraturan bersama Mahkamah Agung RI, Menteri Hukum dan HAM RI, Menteri Kesehatan RI, Menteri Sosial, Kejagung RI, Kapolri dan Kepala BNN RI tentang peraturan Rehabilitasi penyalahguna Narkoba. Dari kedua hal tersebut penyalahguna Narkoba bisa mendapatkan hak untuk direhab asal masuk dalam kategori yang ditetapkan oleh kedua acuan tersebut tadi.

“Nah itu hendaknya bisa kita lakukan disini agar para penyalahguna narkoba bisa kembali sehat dan tidak ada lagi penyalahguna narkoba di Balangan,” ungkapnya.

Menambahkan Kepala BNNK Balangan, AKBP Agus Lukito menegaskan, hendaknya masyarakat yang sudah terindikasi menyalahgunakan Narkoba agar secelatnya disembuhkan dengan cara di rehab. Sehingga kesalahan dalam menyalahgunakan Narkoba ini tidak berkelanjutan lagi.

“Dan jangan menunggu ditangkap dulu baru mau direhab, itu audah sangat terlambat, langkah baiknya ada kesadaran pribadi untuk datang ke BNN atau klinik penangan rehab untuk mengajukan diri sebagai peserta rehab,” tegasnya.

Pihaknya, lanjut Agus, tidak bisa berbuat banyak tanpa dukungan semua pihak dalam memerangi narkoba ini. Pihaknya sangat mengharap bantuan semua pihak untul sama-sama memerangi narkoba ini.

“Ayo sama-sama kita lawan, kita perangi, dan kita lebih tanggap akan Narkoba. Ini demi bersihnya Bumi Sanggam ini dari bahaya Narkoba

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel