Skip to main content
Berita Kegiatan

BNNK Balangan Amankan Pelaku Tindak Pidana Narkotika

Dibaca: 3 Oleh 29 Jun 2020Desember 19th, 2020Tidak ada komentar
BNNK Balangan Amankan Pelaku Tindak Pidana Narkotika
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

Kegiatan Penindakan Pelaku Tindak Pidana Narkotika

WAKTU & TEMPAT KEJADIAN PERKARA:
Hari: Senin / Tanggal: 29 Juni 2020
Waktu 21.30 WITA
Tkp: Jalan A.Yani Desa Halat Kecamatan Batumandi Kabupaten Balangan

PETUGAS PELAKSANA:
*Team Bidang Pemberantasan BNNP KALIMANTAN SELATAN, BNNK BALANGAN, BNN KOTA BANJARMASIN, BNNK BATOLA

Pada hari Senin, tanggal 29 Juni 2020 sekitar pukul 21.30 wita. Petugas BNNK BALANGAN bersama *Team Bidang Pemberantasan BNNP KALIMANTAN SELATAN, BNN KOTA BANJARMASIN dan BNNK BATOLA dipimpin oleh Kepala BNNK Balangan AKBP. Katamsi Sad Retna Setiawan, SH., MTh dan Kompol Yanto Suparwito telah melakukan tindakan penangkapan terhadap pelaku peredaran gelap narkotika jenis Methamphetamine atau shabu di Jalan A. Yani Desa Halat Kecamatan Batumandi Kabupaten Balangan.

Berawal dari adanya laporan masyarakat bahwa di Tempat Kejadian Perkara sering terjadi peredaran gelap narkotika jenis Methamphetamine atau shabu, kemudian petugas melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Setelah petugas mendapatkan informasi bahwa pelaku akan melakukan transaksi narkotika jenis Methamphetamine atau shabu, maka petugas dengan segera melakukan tindakan penangkapan terhadap pelaku beserta barang bukti narkotika jenis Methamphetamine atau shabu dengan berat kotor kurang lebih 0,62 gram, dan itu diakui dimiliki, dikuasai oleh pelaku Tindak Pidana Narkotika.

Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor BNNK BALANGAN guna dilakukan pengembangan & proses penyidikan lebih lanjut.

Adapun tersangka yang berhasil diamankan adalah

a.n *. SR

BARANG BUKTI NARKOTIKA:
️1 (satu) Kotak Rokok warna hijau yang bertuliskan “NAXAN” yang berisi 1 (satu) paket dengan total berat kotor kurang lebih *0,62 gram jenis Methamphetamine atau shabu.

BARANG BUKTI NON NARKOTIKA:
1 (satu) unit sepeda motor matic Merk Honda Scoopy warna Hitam-Gold dengan nopol DA 6104 KAP
1 (satu) buah hp merk SAMSUNG warna hitam
1 (satu) Kotak Rokok Merek Naxan

RTL:
Melakukan proses penyidikan terkait tindak pidana narkotika sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) (1) Subsider pasal 112 Ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

HUMAS BNN KABUPATEN BALANGAN

Instagram : @infobnn_kab_balangan
Facebook : Infobnnkabbalangan
Twitter : @HUMAS BNNK BALANGAN
Youtube : BNNK BALANGAN
Website : http://balangankab.bnn.go.id

#Bersinar
#Stopnarkoba
#hidup100persen

BNNK Balangan Amankan Pelaku Tindak Pidana Narkotika BNNK Balangan Amankan Pelaku Tindak Pidana Narkotika BNNK Balangan Amankan Pelaku Tindak Pidana Narkotika BNNK Balangan Amankan Pelaku Tindak Pidana Narkotika BNNK Balangan Amankan Pelaku Tindak Pidana Narkotika

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel